Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Irfan Widyanto Korban Kebohongan Ferdy Sambo
Merdeka.com - Kuasa Hukum Terdakwa Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dapat bijaksana melihat bahwa kliennya hanyalah korban kebohongan yang dilakukan oleh mantan atasannya yakni Ferdy Sambo, dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dari awal sidang saksi semua meringankan, membantu dan menjelaskan yang sebenarnya bahwa fakta seperti ini (korban kebohongan), mudah-mudahan Majelis Hakim juga melihat ternyata klien kami ini juga bisa sebetulnya adalah korban," tutur Henry usai menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Ketua RT Duren Tiga Seno Sukarto dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022).
Henry menegaskan, keterangan para saksi yang pernah dihadirkan berikut bukti-bukti sudah sangat jelas menunjukkan terdakwa Irfan Widyanto tidak melakukan tindak pidana. Keterangan Seno Sukarto dan Diryanto alias Kodir misalnya, kedua saksi tersebut mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Irfan Widyanto.
-
Kenapa Effendi Simbolon memberi klarifikasi? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Bagaimana Sarwendah menyampaikan klarifikasi? 'Alhamdulillah tadi sudah menemui langsung wakil ketua pengadilan, dan disambut dengan baik,' lanjutnya. 'Beliau juga sangat apresiasi kami melakukan komunikasi dulu dengan pihak pengadilan bukannya langsung somasi, atau melaporkan hal ini ke KY, tapi sudah diserahkan semuanya ke Pengadilan,' pungkasnya
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang terbukti tak bersalah setelah 37 tahun? Seorang pria dari Tampa, Florida belakangan ramai menjadi perbincangan hangat publik.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Sementara, kesaksian Kodir pun menyebutkan bahwa CCTV yang dipasang di pos satpam dibeli menggunakan uang Ferdy Sambo, sehingga unsur Pasal UU ITE pun tidak terpenuhi. Henry mengingatkan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah atasan saat mengganti DVR CCTV, yang menjadi bukti kasus kematian Brigadir J.
Terdakwa Irfan Widyanto juga tidak mengetahui bahwa DVR yang diganti tersebut merupakan bukti kasus kematian Brigadir J. Hal itu sebagaimana kesaksian AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, yang merupakan atasan terdakwa.
"Maka yang dipahami oleh orang reserse (Irfan) adalah ambil dan serahkan pada penyidik. Apapun perintahnya dimaknai seperti itu dan dilaksanakan oleh terdakwa Irfan, itu tidak salah dan sangat benar," ujar Henry.
Lebih lanjut, ada tekanan psikis hirarki dari perintah seorang Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Henry menyebut, jika kesenjangan tersebut hanya sebatas pangkat, maka mungkin kliennya mampu memberikan penolakan secara tegas.
Namun berbeda dengan hirarki secara jabatan. Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam tentu sangat ditakuti oleh anggota Polri, terlebih Irfan yang hanya berpangkat AKP.
"Bahwa perintah yang katanya dari Agus kepada Irfan untuk mengamankan, kan kita sudah uji. Pengertian mengamankan itu, mengambil, menyerahkan kepada penyidik. Jadi bukan mengamankan terus dia berdiri, pegang senjata itu bukan. Jadi betul tidak ada kaitannya dengan dakwaan," Henry menandaskan.
Irfan Widyanto sendiri merupakan terdakwa anggota Polri dengan jabatan terendah dalam kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J. Dia berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan diduga menjadi kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Para terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca Selengkapnya"Terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.
Baca SelengkapnyaKeterangan itu diberikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di dalam grup aplikasi perpesanan dalam bentuk pdf.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaMenurut Gerindra, Prabowo tidak memiliki kaitan dengan kasus pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaProses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Baca Selengkapnya